PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip vital baik yang termasuk dalam arsip terjaga maupun arsip umum. (2) Pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan: a. Penciptaan Arsip; b. Penggunaan Arsip; c. Pemeliharaan Arsip; dan d. Penyusutan Arsip.
