PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN
(1) USKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berada pada Unit Satuan Kerja yang memiliki tugas dan fungsi
dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (2) USKP dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja. (3) Pelaksana USKP dilaksanakan oleh PPK. (4) Tata Usaha USKP dilaksanakan oleh Asisten Satuan Kerja yang memiliki Urusan TU/Umum/RTA.
