PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN
(1) UKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berada pada Sekretariat Unit Organisasi. (2) UKO dipimpin oleh Pimpinan UKO. (3) Pelaksana Pembina UKO dipimpin oleh Sekretaris UKO. (4) Pelaksana UKO dilaksanakan oleh Kepala Bagian yang salah satu tugas dan fungsinya menangani kearsipan. (5) Tata Usaha UKO dilaksanakan oleh Kepala Subbagian yang salah satu tugas dan fungsinya menangani kearsipan.
