Pasal 7
(1) Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka : a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/ M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Perumahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.
