Pasal 12
BAB 2 — ### ORDO PEMENUHAN STANDAR TEKNIS BGH
(1) Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) untuk Bangunan Gedung yang sudah ada
meliputi tahap:
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
(2) Penyelenggaraan BGH pada Bangunan Gedung yang
sudah ada dan belum pernah memiliki Sertifikat BGH
pada Tahap Perencanaan Teknis serta Tahap Pelaksanaan
Konstruksi BGH dilakukan dengan mengikuti:
prinsip adaptasi; dan
penerapan adaptasi.
(3) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a pada Bangunan Gedung yang sudah ada meliputi:
- pemenuhan kelaikan fungsi dan ketentuan
Bangunan Gedung;
- pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan
perhitungan tingkat pengembalian biaya yang
diterima atas penghematan; dan
- pencapaian target kinerja yang terukur secara
signifikan sebagai BGH.
(4) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan metode yang efektif digunakan untuk
jdih.pu.go.id
menerapkan prinsip adaptasi pada Bangunan Gedung
yang sudah ada.
(5) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan pada:
- Bangunan Gedung yang sudah ada, tetapi tidak
mengalami perubahan atau penambahan fungsi dan
tanpa penambahan bagian baru;
- Bangunan Gedung yang sudah ada dengan
perubahan atau penambahan fungsi yang dapat
mengakibatkan penambahan bagian baru; dan
- Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan.
(6) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan
secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan Standar
Teknis BGH melalui Pengubahsuaian (retrofitting).
(7) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditujukan
pada:
- Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan secara
bertahap dan/atau parsial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- Bangunan Gedung tambahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
(8) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan
secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan
ketentuan Standar Teknis BGH melalui Pengubahsuaian
(retrofitting) dan ketentuan Pelestarian.
Bagian Keempat
Tahap Penyelenggaraan BGH untuk H2M
