PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS
(1) Menteri memberikan persetujuan terhadap Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai kewenangannya. (2) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan setelah mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS.
