PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Sungai diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam Pengelolaan Sungai oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyelenggarakan proses persetujuan Pengalihan Alur Sungai. (3) Permohonan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh: a. orang perseorangan; b. instansi pemerintah; c. badan usaha; dan/atau d. badan hukum INDONESIA.
