PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 25
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan kompetensi kerja atau sertifikat pelatihan. (2) Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. petugas tanggap darurat; b. petugas pemadam kebakaran; c. petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); d. petugas pengatur lalu lintas; e. tenaga kesehatan; dan/atau f. petugas pengelolaan lingkungan. (3) Penentuan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kebutuhan pengendalian risiko pada Pekerjaan Konstruksi.
