Pasal 24
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Kualifikasi kompetensi kerja Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas kualifikasi Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi. (2) Persyaratan kualifikasi Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pekerjaan Konstruksi meliputi: a. untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar terdiri atas:
Ahli Utama K3 Konstruksi; atau
Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; b. untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi sedang terdiri atas:
Ahli Madya K3 Konstruksi; atau
Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; dan c. untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil terdiri atas:
Ahli Muda K3 Konstruksi; atau
Petugas Keselamatan Konstruksi. (3) Untuk menjadi Petugas Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2, harus mengikuti bimbingan teknis SMKK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau pelatihan Petugas Keselamatan Konstruksi. (4) Bimbingan teknis SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
