PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN...
Pasal 9
(1) Kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, merupakan pelaksana operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak ditingkat pengamat dan juru pengairan. (2) Struktur organisasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pengamat pengairan; b. juru pengairan; c. staf teknik; d. staf administrasi; dan e. petugas pintu air.
