PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN...
Pasal 10
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, didasarkan pada angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP). (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. biaya operasi; dan b. biaya pemeliharaan.
