Pasal 24
BAB 4 — ### STANDAR TEKNIS BGFK
(1) Standar keamanan fungsi khusus terkait Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mengacu pada ketetapan instansi atau lembaga terkait yang berwenang.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
standar keamanan pada tahapan penyelenggaraan BGFK yaitu:
- perencanaan dan perancangan;
- pelaksanaan dan pengawasan konstruksi;
- pemanfaatan;
- pelestarian; dan/atau
- pembongkaran.
jdih.pu.go.id
(3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
- penyediaan sistem pendeteksian dan pemantauan (detection system);
- pembentukan tim pengamanan dalam Bangunan Gedung; dan
- penetapan prosedur operasional standar pengamanan BGFK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengamanan.
(4) Instansi atau lembaga terkait yang berwenang
menetapkan standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sebagai standar keamanan fungsi khusus terkait
Bangunan Gedung.
(5) Dalam hal BGFK yang merupakan BGN, analisis biaya
standar keamanan fungsi khusus terkait Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sesuai biaya riil dan/atau sesuai standar harga satuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.
