PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 23
BAB 4 — ### STANDAR TEKNIS BGFK
(1) Standar perencanaan dan perancangan teknis khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mengacu pada ketetapan instansi atau lembaga terkait yang berwenang.
jdih.pu.go.id
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ketentuan pemilihan lokasi yang mempertimbangkan potensi rawan bencana alam sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang, atau rencana tata bangunan dan lingkungan;
- ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan radius batas keselamatan hunian Masyarakat, Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dan penetapan radius batas pengamanan;
- ketentuan penyelenggaraan BGFK; dan/atau
- spesifikasi teknis BGFK.
(3) Instansi atau lembaga terkait yang berwenang
menetapkan standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai standar perencanaan dan perancangan teknis
khusus.
(4) Dalam hal BGFK yang merupakan BGN, analisis biaya
standar perencanaan dan perancangan teknis khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sesuai biaya riil dan/atau sesuai standar harga satuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.
Bagian Keempat Standar Keamanan Fungsi Khusus
