Pasal 17
BAB 3 — ### TATA LAKSANA PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS
(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf b meliputi:
penerimaan usulan;
pemeriksaan dokumen teknis BGFK;
pertimbangan teknis; dan
pencabutan status BGFK.
(2) Penerimaan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh Unit Layanan BGFK melalui
SIMBG apabila telah memenuhi kelengkapan dokumen.
(3) Penerimaan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak
pengajuan usulan diunggah dalam SIMBG.
(4) Dalam hal kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum lengkap, Unit Layanan
BGFK memberikan catatan kekurangan dokumen
kepada pemohon untuk dilengkapi.
(5) Proses pemeriksaan dokumen teknis BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh TPA
Pusat yang difasilitasi Unit Layanan BGFK.
(6) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilakukan pembahasan dengan pemohon dan dapat
dilakukan verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
jdih.pu.go.id
(7) Hasil pemeriksaan, pembahasan, dan/atau verifikasi
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dituangkan dalam berita acara.
(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dibuat oleh Unit Layanan BGFK apabila berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan
bahwa kriteria pencabutan BGFK tepenuhi.
(9) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disampaikan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal.
(10) Pencabutan status BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d oleh Menteri berdasarkan rekomendasi
Direktur Jenderal.
(11) Pencabutan status BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(12) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) disampaikan oleh Unit Layanan BGFK kepada
Pemohon melalui SIMBG.
Paragraf 3
Tata Laksana Pencabutan Status BGFK Berdasarkan
Identifikasi Unit Layanan BGFK
