PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 16
BAB 3 — ### TATA LAKSANA PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS
(1) Tahap pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf a dilakukan apabila BGFK diindikasi memenuhi
kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh instansi atau Iembaga dan/atau Pemilik
noninstansi berbadan hukum kepada Menteri.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penyampaian surat pengusulan
pencabutan BGFK.
(4) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui SIMBG.
