Pasal 14
BAB 3 — ### TATA LAKSANA PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS
(1) Pencabutan status BGFK dilakukan apabila BGFK tidak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Menteri menetapkan pencabutan status BGFK
berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal.
(3) Pencabutan status BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berisi daftar BGFK yang dicabut status BGFK-nya dengan dilengkapi informasi data umum Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(5) Pencabutan status BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan terhadap BGFK yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
- pengusulan oleh instansi atau Iembaga dan/atau Pemilik noninstansi berbadan hukum; atau
- identifikasi Unit Layanan BGFK.
(6) Pemerintah kabupaten/kota dapat berperan memberikan
informasi kepada Unit Layanan BGFK apabila terdapat BGFK yang diindikasi memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 2 Tata Laksana Pencabutan Status BGFK Berdasarkan Pengusulan
