Pasal 13
BAB 3 — ### TATA LAKSANA PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS
(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf b meliputi:
pemeriksaan laporan identifikasi;
pertimbangan teknis pemenuhan kriteria BGFK; dan
penetapan status BGFK.
(2) Proses pemeriksaan laporan identifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh TPA
Pusat yang difasilitasi Unit Layanan BGFK.
(3) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada (2),
dilakukan pembahasan dengan pemilik dan/atau
pengelola BGFK dan dapat dilakukan verifikasi lapangan
apabila dibutuhkan.
(4) Hasil pemeriksaan, pembahasan, dan/atau verifikasi
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara.
(5) Pertimbangan teknis pemenuhan kriteria BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat oleh
Unit Layanan BGFK apabila berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menghasilkan kesimpulan bahwa
Bangunan Gedung memenuhi kriteria BGFK.
(6) Pertimbangan teknis pemenuhan kriteria BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(7) Penetapan status BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c oleh Menteri berdasarkan rekomendasi
Direktur Jenderal.
(8) Status BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
disampaikan oleh Unit Layanan BGFK kepada pemilik
dan/atau pengelola BGFK melalui SIMBG.
jdih.pu.go.id
Bagian Kedua Pencabutan Status BGFK
Paragraf 1 Umum
