PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang TUGAS DAN WEWENANG DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA,...
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2018 tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 329), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
