PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang TUGAS DAN WEWENANG DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA,...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelelangan Jalan Tol yang sudah pada tahap pengumuman lelang tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2018 tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol sampai dengan proses pelelangan berakhir.
