PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang TUGAS DAN WEWENANG DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA,...
Pasal 6
(1) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi: a. pengawasan umum Jalan Tol; dan b. Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol. (2) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol, pengembangan jaringan Jalan Tol, fungsi dan manfaat jaringan Jalan Tol, dan kinerja Jalan Tol. (3) Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
