PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang TUGAS DAN WEWENANG DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA,...
Pasal 5
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: a. pendanaan; b. perencanaan teknis; c. pelaksanaan konstruksi; d. pengoperasian; dan/atau e. pemeliharaan. (2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Pemerintah (solicited project); atau b. Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited project).
