Pasal 5
(1) Dana KPR Sejahtera merupakan gabungan antara dana FLPP dan dana bank pelaksana dengan proporsi tertentu. (2) Gabungan antara dana FLPP dan dana bank pelaksana dengan proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menerbitkan KPR Sejahtera dengan tingkat suku bunga kredit/marjin pembiayaan yang terjangkau dan bersifat tetap selama jangka waktu kredit/pembiayaan. (3) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan tarif KPR Sejahtera kondisi perekonomian dan/atau suku bunga KPR Sejahtera. (3a) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam perjanjian kerjasama operasional antara PPP dengan bank pelaksana. 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b dan huruf e diubah serta ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
