PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) FLPP bertujuan untuk mendukung kredit/pembiayaan pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) bagi MBR.
(1a) Dana FLPP bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. dana lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Rumah sederhana sehat (RSh) terdiri dari Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
