PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 82
BAB 7 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian
rekomendasi teknis atau dengan nama lain yang sejenis untuk pengusahaan Sumber Daya Air dan penggunaan sumber daya air yang berada pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang berada pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.pu.go.id
