PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 63
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(2) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; dan
- jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan.
jdih.pu.go.id
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
