PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 62
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:
- kuota dan jadwal pengambilan Air;
- lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;
- cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
- cara Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
- jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun.
(2) Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- keadaan yang dipakai sebagai dasar Rekomendasi Teknis mengalami perubahan;
- perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
- alih fungsi lahan pada daerah irigasi; dan/atau
- perubahan kebijakan pemerintah.
