PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 54
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (3) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permintaan Klarifikasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
(2) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (4) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Rekomendasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
Bagian Ketiga Keputusan Pemberi Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
