Pasal 15
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta
dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada
permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kelayakan teknis.
