PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 14
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf b, meliputi:
- jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
- gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
