PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 69
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilaksanakan melalui mekanisme penilaian: a. kesesuaian antara rencana Pengembangan Kompetensi dengan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan b. kemanfaatan antara pelaksanaan Pengembangan Kompetensi terhadap peningkatan Kompetensi dan peningkatan kinerja Pegawai ASN.
