PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 68
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi melalui Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan Kompetensi dengan standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
