PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 34
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) PNS yang menjalani Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, dibebaskan dari tugas jabatan. (2) PNS yang menjalani Tugas Belajar dan dibebaskan dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalani masa Tugas Belajar status kepegawaian tetap berada di Unit Organisasi Peserta Pengembangan. (3) Selama melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penilaian kinerja berdasarkan hasil belajar yang dikoordinasikan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dan ditandatangani oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan.
