PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 33
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Usulan, seleksi dan penetapan peserta Tugas Belajar PNS Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. Penawaran dan informasi Pendidikan disampaikan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia kepada Pemerintah Daerah; b. Pengusulan calon peserta Tugas Belajar yang memenuhi persyaratan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Sekretaris Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. Seleksi peserta Tugas Belajar dilakukan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan d. Pemerintah Daerah menerbitkan surat keputusan Tugas Belajar bagi calon peserta yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c.
