PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN...
Pasal 31
(1) Pemerintah Daerah harus menyampaikan informasi persyaratan permohonan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b. (2) Dalam hal permohonan IMB diajukan untuk bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah dengan luas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi), Pemerintah Daerah harus menyampaikan informasi mengenai desain prototipe dan persyaratan pokok tahan gempa.
Pasal 32 dihapus.
Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas BAB IV disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian KesepuluhA sehingga berbunyi sebagai berikut:
