PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pelestarian BGCB harus dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. (2) Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului oleh kegiatan pendokumentasian.
