Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pelestarian BGCB harus didasarkan pada kaidah: a. sedikit mungkin melakukan perubahan atau penambahan elemen baru; b. sedapat mungkin mempertahankan keaslian; dan c. penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab. (2) Perubahan atau penambahan elemen baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin. (3) Mempertahankan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan. (4) Penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak. (5) Dalam hal dilakukan penggantian elemen untuk dikembalikan ke wujud aslinya, elemen baru harus dapat dikenali dan diberi penanda.
