PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 46
BAB 4 — PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pelaksanaan pembongkaran dalam rangka Rekonstruksi dan Restorasi BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan sebagai bagian pekerjaan Penyedia Jasa pelaksanaan Pemugaran, atau oleh Penyedia Jasa pelaksana tersendiri yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung. (2) Penyedia Jasa pelaksana tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan tenaga ahli pembongkaran bangunan dan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB. (3) Pengadaan Penyedia Jasa pelaksana tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender atau penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
