Pasal 45
BAB 4 — PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
Dalam hal diperlukan pembongkaran dalam rangka Rekonstruksi dan Restorasi BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), pelaksanaan pembongkaran dapat dilakukan jika: a. telah dilakukan kajian yang direkomendasikan oleh TPA- CB yang menyatakan bahwa bagian BGCB yang akan dibongkar merupakan hasil pengembangan suatu periode tertentu yang tidak mendukung atribut fisik periode yang dijadikan acuan dalam pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5); b. telah dilakukan dokumentasi arsip dan perekaman data menyeluruh atas bagian BGCB yang akan dibongkar dalam rangka Rekonstruksi dan Restorasi; dan c. rencana pembongkaran dalam rangka Rekonstruksi dan Restorasi BGCB tercantum dalam PBG-CB atau perubahan PBG-CB.
