Pasal 43
BAB 4 — PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pemeliharaan BGCB mengacu pada ketentuan dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 32. (2) Pelaksanaan Pemeliharaan rutin BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dapat dilakukan secara swakelola oleh Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola BGCB. (3) Pelaksanaan Perawatan BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c berupa perbaikan ringan dapat dilakukan secara swakelola oleh Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola BGCB. (4) Pelaksanaan Perawatan BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c berupa perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana BGCB yang memerlukan keahlian tertentu dilakukan oleh Penyedia Jasa yang kompeten. (5) Pelaksanaan Pemeriksaan Berkala BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai jadwal pemeriksaan oleh ahli yang kompeten di bidang BGCB.
