Pasal 42
BAB 4 — PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Perencanaan Teknis Pemugaran BGCB meliputi penyiapan rencana teknis: a. Rekonstruksi; b. Konsolidasi; c. Rehabilitasi; dan d. Restorasi. (3) Rencana teknis Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup rencana pembangunan kembali massa BGCB yang hilang atau rusak, dengan fokus pada atribut fisik massa bangunan. (4) Rencana teknis Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup rencana penguatan struktur bangunan tanpa membongkar seluruh BGCB, dengan fokus pada atribut fisik struktur bangunan. (5) Rencana teknis Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup rencana pemulihan dan perbaikan kondisi BGCB serta penyesuaian dengan fungsi saat ini, dengan fokus pada atribut fisik kondisi dan kerusakan bangunan. (6) Rencana teknis Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup rencana pengembalian kondisi BGCB yang akurat sesuai kondisi pada periode tertentu, dengan fokus pada atribut fisik kondisi asli bangunan dan/atau elemen bangunan. (7) Perencanaan teknis Pemugaran BGCB yang dilakukan oleh Penyedia Jasa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
