PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 37
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) BGCB Yang Dilestarikan dapat dimanfaatkan apabila telah memenuhi syarat Laik Fungsi. (2) Laik Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan perolehan SLF. (3) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus. (4) Perolehan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
