PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 36
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pengendalian pelaksanaan Pelestarian BGCB dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk Pelestarian BGCB dengan fungsi khusus melalui PBG-CB atau perubahan PBG-CB dan inspeksi.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilik. (3) Pengendalian pelaksanaan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan untuk pelaksanaan Pemeliharaan BGCB yang tidak memerlukan PBG-CB atau perubahan PBG-CB.
