PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang KOMPENSASI ATAS PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN...
Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PEMBERIAN KOMPENSASI
(1) BUJT dapat mengajukan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri. (2) Bentuk dan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dievaluasi oleh BPJT dengan mengacu pada besaran tingkat kelayakan investasi sebagaimana ditetapkan dalam PPJT atau yang disepakati oleh BPJT dan BUJT. (3) Bentuk dan besaran Kompensasi yang telah disepakati oleh BPJT dan BUJT disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
