Pasal 4
BAB 2 — DPP DALAM KERJASAMA SPAM
(1) Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu membiayai kebutuhan Penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMN atau BUMD, dapat dilakukan Kerjasama SPAM dengan prinsip tertentu. (2) Kerjasama SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan atau Badan Usaha Swasta. (3) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan tentang KPBU; dan b. BUS. (4) Prinsip tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMN atau BUMD; dan b. Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan dengan kerjasama mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah. (5) Surat Izin Pengambilan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan izin pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. (6) Mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berlaku ketentuan Kerjasama SPAM dilaksanakan memperhitungkan pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat secara menyeluruh.
(7) Kerjasama SPAM antara BUMN/BUMD dengan Badan Usaha Pelaksana atau Badan Usaha Swasta hanya dapat dilakukan dalam bentuk: a. investasi Pengembangan dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi; b. investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan; c. investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja; d. investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi serta investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan; e. investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi serta investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja; f. investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan serta investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja; dan/atau g. investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi, investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan, serta investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.
(8) Dalam rangka terwujudnya Kerjasama SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan DPP yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya. (9) DPP yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menanggung kebutuhan pembiayaan serta segala risiko yang ditimbulkan yang tidak dapat ditanggung oleh para pihak yang melakukan Kerjasama SPAM. (10) Kebutuhan pembiayaan serta segala risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi: a. kelayakan pembiayaan; b. risiko investasi; c. risiko politik; d. risiko permintaan; e. perubahan hukum dan kebijakan; f. kegagalan pembayaran; dan/atau g. operasi dan pemeliharaan termasuk konektivitas.
