Pasal 15
BAB 4 — PEROLEHAN ASET BMN/BMD DARI DPP
(1) Dalam hal Perjanjian KPBU SPAM berakhir, dilakukan pemisahan perhitungan aset BMN/BMD yang didapat dari DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pemisahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat perolehan aset BMN/BMD sebagai nilai tetap tanpa penyusutan atau untuk diserahkan kepada PJPK. (3) Perolehan aset BMN/BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota pemberi penugasan sesuai dengan kewenangannya. (4) Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang menerima perolehan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penilaian aset yang diperoleh untuk menentukan tindak lanjut dalam pengelolaan aset BMN/BMD setelah berakhirnya masa perjanjian KPBU SPAM.
