Pasal 9
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa konsultansi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa konsultansi lingkungan;
b. jasa konsultansi estimasi nilai lahan dan bangunan; c. jasa manajemen proyek terkait konstruksi bangunan; d. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil transportasi; e. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil keairan; f. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil lainnya; g. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan konstruksi proses dan fasilitas industrial; h.jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas;dan i. jasa rekayasa (engineering) terpadu. (2) Subklasifikasi jasa rekayasa (engineering) terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi yang memenuhi persyaratan: a. memiliki kualifikasi besar; dan b. memiliki tenaga ahli tetap untuk setiap bidang arsitektural, sipil, mekanikal dan elektrikal, tata lingkungan serta manajemen pelaksanaan. (3) Badan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat melakukan layanan rekayasa (engineering) terpadu untuk pekerjaan konstruksi yang kompleks, berisiko besar, berbiaya besar dan berteknologi tinggi. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
