PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN...
Pasal 14
Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa terintegrasi untuk infrastruktur tranportasi; b. jasa terintegrasi untuk konstruksi prasarana dan sarana sumber daya air, penyaluran air dan pekerjaan sanitasi; c. jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur; d. jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas; dan e. jasa terintegrasi untuk konstruksi bangunan gedung. 3. Ketentuan BAB VII Pasal 22 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
