Pasal 38
BAB 5 — PENGELOLAAN SPAM
(1)
Pengoperasian unit air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah air baku yang disadap tidak boleh melebihi izin pengambilan air baku dan
sesuai jumlah yang direncanakan menurut tahapan perencanaan.
b. Apabila kapasitas sumber berkurang dari kapasitas yang dibutuhkan, maka air
yang disadap harus dikurangi sedemikian rupa sehingga masih ada sisa untuk
pemeliharaan lingkungan di hilir sumber.
c. Penyelenggara harus melakukan pemantauan terhadap debit dan kualitas air baku.
(2)
Pengoperasian unit produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi
ketentuan sebagai berikut:
a. Tujuan pengoperasian unit produksi adalah mengolah air baku sesuai dengan debit
yang direncanakan, sampai menjadi air minum yang memenuhi syarat kualitas,
sehingga siap didistribusikan.
b. Kegiatan pengoperasian meliputi kegiatan persiapan sebelum pengoperasian,
pelaksanaan operasi serta pemantauan proses pengolahan.
(3)
Pengoperasian unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c meliputi
ketentuan sebagai berikut:
a. Tujuan pengoperasian unit distribusi adalah untuk mengalirkan air hasil
pengolahan ke seluruh jaringan distribusi sampai di semua unit pelayanan,
sehingga standar pelayanan berupa kuantitas, kualitas dan kontinuitas yang
dikehendaki dapat tercapai.
b. Kegiatan pengoperasian meliputi kegitan persiapan sebelum pengoperasian,
pelaksanaan operasi serta pemantauan unit distribusi.
(4)
Pengoperasian unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d
meliputi kegiatan pelayanan untuk domestik yaitu sambungan rumah, sambungan
halaman, hidran umum dan terminal air, dan nondomestik yaitu industri kecil, industri
besar, restoran, hotel, perkantoran, rumah sakit, dan hidran kebakaran.
