PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 37
BAB 5 — PENGELOLAAN SPAM
Pengoperasian sarana SPAM melalui jaringan perpipaan bertujuan untuk menjalankan, mengamati dan menghentikan unit-unit agar berjalan secara berkesinambungan pada keseluruhan dan/atau sebagian unit, meliputi: a. unit air baku; b. unit produksi; c. unit distribusi; d. unit pelayanan.
