PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 17
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Dalam hal pengembangan SPAM akan dilakukan kerjasama antara pemerintah dan swasta maka studi kelayakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat disiapkan oleh pemerintah dan/atau pihak swasta yang mempunyai prakarsa terlebih dahulu. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga mengkaji alokasi resiko. (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut pra-studi kelayakan yang dapat dipakai sebagai acuan dalam dokumen pelelangan kerjasama pemerintah dan swasta.
